AKUNTANSI SALAM
BAB I
PENDAHULUAN
Semakin
menguatnya gerakan ‘islamisasi’ sistem keuangan, khusus nya perbankan di dunia
Islam pada beberapa tahun belakangan ini memunculkan sejumlah persoalan, di
antaranya adalah pengembangan akad (Aziz, 2012: 22). Bank syariah merupakan
sebuah solusi untuk mendapatkan modal usaha tanpa adanya bunga pinjaman. Hal
tersebut seakan menjadi solusi di kalangan ummat Islam Indonesia untuk
mendapatkan modal usaha tanpa harus terlibat ke dalam riba yang meskipun dalam
hal ini masih menjadi perbedaan pendapat.
Beralihnya ummat
Islam dari bank konvensional menuju bank
syariah membuat bank syariah semakin memperbanyak jenis-jenis transaksi.
Transaksi- transaksi tersebutlah yang menjadi fasilitator antara bank syariah
bersama-sama nasabah terhindar dari unsur-unsur riba. Dalam kaitan hal ini,
transaksi yang digunakan sudah berupa barang, tentu tidak terlepas dari
aturan-aturan yang terdapat di dalam Islam. Pertumbuhan perbankan syariah
semakin pesat dan sudah seharusnya diiringi dengan perkembangan jenis produk
dan variasi akad yang sesuai dengan prinsip syariah (Ningsih, 2015: 13-14).
Prinsip
Syari’ah adalah aturan perjanjian yang berdasarkan hukum Islam (al-Qur’an dan
Sunnah) antara Bank dan pihak lain, untuk menyimpan dana dan pembiayaan
kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syari’ah.
Salam merupakan bentuk jual beli dengan pembayaran dimuka dan penyerahan barang
dikemudian hari (advanced payment atau forward buying atau future sales) dengan
harga, spesifikasi, jumlah, kualitas, tanggal dan tempat penyerahan yang jelas,
serta disepakati sebelumnya dalam perjanjian (Qusthoniah, 2016: 88).
Dengan perkembangan
perbankan syariah di Indonesia sedang mengalami kemajuan yang pesat. Pernyataan
ini ditandai dengan jumlah aset yang dimiliki sektor perbankan syariah. Seperti
yang dilansir oleh sindonews pada hari selasa, 6 September 2016 bahwa Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) mencatat per Juni 2016, sektor perbankan syariah memiliki
total aset sebesar Rp 306,23 Triliun. Aset perbankan syariah tersebut tumbuh
sebesar 11,97% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Hal ini tentu
merupakan kebanggaan tersendiri bagi sektor perbankan syariah karena perbankan
syariah masih terbilang baru di Indonesia akan tetapi mampu menyaingi perbankan
konvensional, bahkan ketika terjadi krisis ekonomi tahun 1997 perbankan syariah
mampu bertahan dengan tetap memberikan kinerja yang cukup baik sehingga
pemerintah dan otoritas moneter berupaya membantu perkembangannya melalui
peluncuran dual banking system dengan terbitnya UU No. 10 Tahun 1998.
Kemudian dengan lahirnya UU No. 21 Tahun 2008 semakin memperjelas landasan
operasi bagi bank syariah dan menjadi tonggak penting nasib perbankan syariah
di Indonesia.
Akan tetapi
perbankan syariah tidak boleh senang dulu, karena dengan berkembangnya
perbankan syariah maka tantangan yang dihadapi akan semakin besar dan
persaingan akan semakik ketat. Oleh karena itu para bankir harus lebih inovatif
dalam mengembangkan produk-produknya. Jadi tidak hanya terpaku pada
produk-produk tertentu saja yang bisa dikatakan produk tersebut tidak jauh
berbeda dengan produk perbankan konvensional, hanya nama saja yang berbeda.
Dalam
mengeluarkan pembiayaan, rata-rata perbankan syariah lebih banyak menggunakan
pola akad murabahah. Memang ada juga yang menggunakan pola akad lainnya seperti
mudharabah, musyarakah dll tetapi hanya sedikit. Hal ini dapat dilihat dari
data yang diterbitkan OJK tentang pembiayaan yang disalurkan oleh bank syariah
(Kompasiana.com).
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian akad salam
Salam
berasal dari kata As salaf yang artinya pendahuluan karena pemesan barang
menyerahkan uangnya di muka. Para ahli ulama fiqh menamainya al mahawi’ij
(barang-barang mendesak) karena ia sejenis jual beli yang dilakukan mendesak
walaupun barang yang diperjualbelikan tidak ada tempat. Kata “mendesak ”
dilihat dari sisi pembeli karena ia sangat membutuhkan barang tersebut
dikemudian hari sementara dari sisi penjual, ia sangat membutuhkan uang
tersebut. Salam dapat didefinisikan sebagai transaksi atau akad jual beli di
mana barang yang diperjualbelikan belum ada ketika transaksi dilakukan dan
pembeli melakukan pembayaran dimuka, sedangkan penyerahan baru dilakukan di
kemudian hari.
Menurut
PSAK 103 (2007) salam adalah akad jual beli barang pesanan (muslam fiih) dengan
pengiriman di kemudian hari oleh penjual (muslim illaihi) dan pelunasannya
dilakukan oelh pembeli pada saat akad disepakati sesuai dengan syarat-syarat
tertentu. Untuk menghindari suatu resiko yang merugikan, pembeli boleh meminta
jaminan dari si penjual.
Lembaga
keuangan syariah dapat bertindak sebagai pembeli dan atau penjual dalam suatu
transaksi salam. Jika lembaga keuangan syariah bertindak sebagai penjual
kemudian memesan kepada pihak lain untuk menyediakan barang pesanan dengan cara
salam maka hal ini disebut salm pararel (Furywardhana, 2009: 21).
Dalam
PSAK 103 (2007) memjelaskan bahwa alat pembayaran modal salam adalah dapat
berupa uang tunai, barang atau manfaat, akan tetapi tidak boleh berupa
pembebanan utang pnjual atau penyerahan piutang pembeli dari pihak lain. Oleh
karena itu, tujuan dari penyerahan modal usaha salam adalah sebagi modal kerja,
sehingga dapat digunakan untuk penjual dalam menhasilkan barang (produksi)
sehingga dapat memenuhi pesanan.
Manfaat
salam bagi pembeli adalah adanya jaminan untuk memperoleh barang dalam jumlah
dan kualitas tertentu pada saat membutuhkan, dengan harga yang telah disepakati
di awal. Sedangkan manfaat bagi penjual adalah diperolehnya dana untuk
melakukan aktivitas produk dan memenuhi kebutuhan hidupnya. Dalam akad salam
harga barang pesanan yang sudah disepakati tidak dapat berubah selama jangka
waktu akad. Apabila barang yang dikirim tidak sesuai dengan keinginan dan
ketentuang yang telah disepakati sebelumnya. Seperti halnya dalam bab murabahah
yang sudah dibahas, maka pembeli boleh melakukan khiar yaitu apakah transaksi
dilanjutkan atau dibatalkan.
Apabila
seorang pemebeli menerima barang, sedangkan kualitas lebih rendah dari apa yang
telah disepakati, maka pembeli akan mengakui adanya kerugian dan tidak boleh
meminta pengurangan harga, karena harga sudah disepakati dalam akad dan tidak
dapat di ubah. Demikian juga, apabila kualitasnya lebih tinggi, penjual tidak
dapat meminta tambahan harga dan pembeli tidak boleh mengakui adanya
keuntungan, karena kalau diakui sebagai keuntungan dapat dipersamakan adanya
unsur riba (kelebihan yang tidak ada iwad atau faktor pengimbang yang dibolehkan
syariah) (Wasilah, 2014: 198).
Transaksi
salam biasanya digunakan pada industri pertanian. Bahkan akad salam dapat digunakan
untuk membantu petani dengan tiga strategi pendekatan yang dilakukan pemerintah
antara lain (Wasilah, 2014: 199) dalam (Syafi’i Antonio, 1999).
1.
Pemerintah
membentuk perusahaan pembiayaan syariah, untuk sektor pertanian secara khusu
dalam bentuk BUMN nonbank. Perusahaan tersebut bertanggungjawab untuk
menyalurkan pembiayaan pada petani dan kemudian menjual hasil pertanian yang
didapat kepada publik atau pemerintah dalam kata lain untuk memperluas peran
bulog, di man bulog difungsikan pula sebagai lembaga pembiayaan petani. Hal
yang terpenting dari lembaga tersebut haruslah amanah.
2.
Pemerintah
membentuk bank pertanian syariah. Namun demikian, yang perlu diperhatikan
adalah bagaimana cara bank untuk menyimpan hasil pertanian, mengingat ia akan
menerima dalam bentuk produk dari petani dan bukan dalam bentuk uang. Untuk hal
tersebut, perlu adanya modifikasi dari skema salam, di mana bank dapat
menunujuk pertani yang bersangkutan untuk menjualkan hasil petaniannya ke pasar
dan kemudian mengembalikan sejumlah uang kepada bank. Petani dapat diberikan
komisi tambahan oleh bank karena telah bertindak sebagai agennya.
3.
Melalui
penerbitan sukuk. Daerah-daerah surplus pangan dapat menerbitkan sukuk berbasis
salam dan daerah-daerah yang kekurangan pangan d apat menginvestasikan dananya
untuk membeli sukuk. Daerah surplus pangan akan memiliki modaltambahan dan
daerah minus pangan akan mendapatkan kepastian supply pangan.
B.
Dasar Hukum Akad Syariah
1. Al-Qur’an
a. Surat
Al-Baqarah ayat 282
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara
tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.”
b. Surat
Al-Maidah ayat 1
Artinya: “Hai orang-orang
yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. dihalalkan bagimu binatang ternak,
kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (yang demikian itu) dengan tidak
menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah
menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.”
2. Al-Hadis
a. Hadist
Riwayat Bukhari Muslim
“Barang siapa melakukan salam, hendaknya ia melakukannya
dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas pula, untuk jangka waktu
yang diketahui.”
(HR. Bukhari Muslim)
b. Hadist Riwayat Ibnu Majah
“Tiga hal yang didalmnyaterdapat keberkahan: jual beli
secara tangguh muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung
untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual.” (HR. Ibnu Majah).
C. Rukun dan Ketentuan Akad Salam
Menurut Nurhayati dan Warsilah (2014: 202)
rukun dan ketentuan akad salam adalah sebagai berikut:
1. Pelaku,
terdiri atas penjual (muslam illahi) dan pembeli (al muslam).
Pelaku adalah cakap hukum dan baligh.
2. Objek
akad
a. Ketentuan
syariah yang terkait dengan modal salam, yaitu:
1) Modal
salam harus diketahui jenis dan jumlahnya.
2) Modal
salam berbentuk uang tunai. Para ulama berbeda pendapat masalah bolehnya
pembayaran dalam bentuk aset perdagangan. Beberapa ulama menganggapnya boleh.
3) Modal
salam diserahkan ketika akad berlangsung, tidak boleh utang atau merupakan
pelunasan piutang. Hal ini adalah untuk mencegah praktik riba melalui mekanisme
salam.
b. Ketentuan
syariah barang salam, yaitu:
1) Barang
tersebut harus dapat dibedakan/ diidentifikasi mempunyai spesifikasi dan karakteristik
yang jelas seperti kualitas, ukuran dan lain sebagainya sehingga tidak ada gharar.
2) Barang
tersebut harus dapat dikuantifikasi/ ditakar/ ditimbang.
3) Waktu
penyerahan barang harus jelas, tidak harus tanggal tertentu boleh juga dalam
kurun waktu tertentu, misalnya dalam waktu 6 bulan atau musim panen disesuaikan
dengan kemungkinan tersedianya barang yang dipesan. Hal tersebut diperlukan
untuk mencegah gharar atau
ketidakpastian, harus ada pada waktu yang ditentukan.
4) Barang
tidak harus ada ditangan penjual tetapi harus ada pada waktu yang ditentukan.
5) Apabila
barang yang dipesan tidak ada pada waktu yang ditentukan, akad menjadi fasakh/ rusak dan pembeli dapat memilih
apakah menunggu sampai dengan barang yag dipesan tersedia atau membatalkan akad
sehingga penjual harus mengembalikan dana yang telah diterima.
6) Apabila
barang yang dikirim cacat atau tidak sesuai dengan yang disepakati dalam akad,
maka pembeli boleh khiar atau memilih
untuk menerima atau menolak. Kalau pilihannya menolak maka si penjual memiliki
utang yang dapat diselesaikan dengan pengembalian dana atau menyerahkan produk
yang sesuai dengan akad.
7) Apabila
barang yang dikirim memiliki kualitas yang lebih baik, maka penjual tidak boleh
meminta tambahan pembayaran dan hal ini dianggap sebagai pelayanan kepuasan
pelanggan,
8) Apabila
barang yang dikirim kualitasnya lebih rendah, pembeli boleh memilih menolak
atau menerimanya. Apabila pembeli menerima maka pembeli tidak boleh meminta
pengurangan harga.
9) Barang
boleh dikirim sebelum jatuh tempo asalkan disetujui oleh kedua pihak dan dengan
syarat kualitas dan jumlah barang sesuai dengan kesepakatan dan tidak boleh
menuntut penambahan harga.
10) Penjualan
kembali barang yang dipesan sebelum diterima tidak boleh dilakukan secara
syariah
11) Kaidah
penggantian barang yang dipesan dengan barang lain. Para ulama melarang
penggantian barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang dipesan dengan
barang lainnya. Bila barang tersebut diganti dengan barang yang memiliki
spesifikasi dan kualitas yang sama, tetapi sumbernya berbeda, para ulama
membolehkannya.
12) Apabila
tempat penyerahan barang tidak disebutkan, akad tetap sah. Namun sebaiknya
dijelaskan dalam akad, apabila tidak disebutkan maka harus dikirim ke tempat
yang menjadi kebiasaan, misalnya gudang pembeli
3. Ijab
Kabul
Ijab kabul adalah
peryataan dan ekspresi saling rida/rela di antara pihak-pihak pelaku akad yang
dilakukan secara verbal, tertulis, melalui korespondensi atau menggunakan
cara-cara komunikasi modern.
D. Berakhirnya Akad Salam.
Menurut Nurhayati dan Wasilah (2014: 203)
hal-hal yang dapat membatalkan kontrak adalah:
1. Barang
yang dipesan tidak ada pada waktu yang ditentukan.
2. Barang
yang dikirim cacat atau tidak sesuai dengan yang disepakati dalam akad.
3. Barang
yang dikirim kualitasnya lebih rendah, dan pembeli memilih untuk menolak atau
membatalkan akad.
4. Barang
yang dikirim kualitasnya tidak sesuai akad tetapi pembeli menerimanya.
5. Barang
diterima.
Apabila barang yang dikirm tidak sesuai
kualitasnya dan pembeli memilih untuk membatalkan akad, maka pembeli berhak
atas pengembalian modal salam yang sudah diserahkannya. Pembatalan dimungkinkan
untuk keseluruhan barang pesanan, yang mengakibatkan pengembalian semua modal
salam yang telah dibayarkan. Dapat juga berupa pembatalan sebagian penyerahan
barang pesanan dengan pengembalian sebagian modal saham (Nurhayati dan Wasilah,
2014: 203-204).
E.
Fatwa DSN No: 05/DSN-MUI/IV/2000 tentang salam
Ketentuan
tentang pembayaran:
1.
Alat
bayar harus diketehui jumlah dan bentuknya, baik berupa uang, barang atau
manfaat.
2.
Pembayaran
harus dilakukan pada saat kontrak disepakati.
3.
Pembayaran
tidak boleh dalam bentuk pembebasan utang.
Ketentuan
barang:
1.
Harus
jelas ciri-cirinya dan dapat diakui sebagai utang.
2.
Harus
dapat dijelaskan spesifikasinya.
3.
Penyerahan
dilakukan kemudian.
4.
Waktu
dan tempat penyerahan barang harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
5.
Pembeli
tidak boleh menjual barang sebelum menerimanya.
6.
Tidak
boleh menukar barang, kecuali dengan barang yang sejenis sesuai kesepakatan.
Ketentuan
tentang salam paralel:
Diperbolehkan
melakukan salam paralel dengan syarat, akad kedua terpisah dari, dan tidak
berkaitan dengan akad pertama.
Penyerahan
barang sebelum atau pada waktunya:
1.
Penjual
harus menyerahkan barang tepat pada waktunya dengan kualitas dan jumlah yang
telah disepakati.
2.
Jika
penjual menyerahkan barang dengan kualitas yang lebih tinggi, penjual tidak
boleh meminta tambahan harga.
3.
Jika
penjual menyerahkan barang dengan kualitas yang lebih rendah dan pembeli rela
menerimanya, maka ia tidak boleh menuntut pengurungan harga (diskon).
4.
Penjual
dapat menyerahkan barang lebih cepat dari waktu yang disepakati dengan syarat
kualitas dan jumlah barang sesuai dengan kesepakatan, dan ia tidak boleh
menuntut tambahan harga.
5.
Jika
semua atau sebagian barang tidak tersedia pada waktu pnyerahan atau kualitasnya
lebih rendah dan pembeli tidak rela menerimanya, maka ia memiliki duapelihan:
a.
Membatalkan
kontrak dan meminta kembali uangnya.
b.
Menunggu
sampai barang tersedia (Muljono, 2015: 179-180).
F.
Jenis-Jenis Akad Salam
Menurut Nurhayati dan Wasilah (2014: 200) jenis-jenis akad salam
adalah sebagai berikut:
1. Salam
adalah transaksi jual beli dimana barang yang diperjualbelikan belum ada ketika
transaksi dilakukan, pembeli melakukan pembayaran dimuka sedangkan penyerahan
barang baru dilakukan di kemudian hari.

2. Salam
paralel, artinya melaksanakan transaksi salam yaitu antara pemesan pembeli dan
penjual serta antara penjual dengan pemasok atau pihak ketiga lainnya. Hal ini
terjadi ketika penjual tidak memiliki barang pesanan dan memesan kepada pihak
lain untuk menyediakan barang pesanan tersebut.
Salam paralel diperbolehkan asalkan akad salam kedua
tidak tergantung pada akad pertama yaitu akad antara penjual dan pemasok tidak
tergantung pada akad antara pembeli dan penjual, jika saling tergantung atau
menjadi syarat tidak perbolehkan. Selain itu, akad antara penjual dan pemasok
terpisah dari akad pembeli dan penjual.
Beberapa ulama kontemporer melarang transaksi salam
pararel terutama jika perdagangan dan transaksi semacam itu dilakukan secara
terus-menerus, karena dapat menjurus kepada riba (Nurhayati dan Warsilah, 2014:
200).
Menurut
Muljono (2015: 177-178) pelaksanaan salam dapat dilakukan dengan beberapa model
akad salam, seperti :
1. Akad
salam tunggal hakiki
Akad salam tunggal hakiki
dapat dilakukan apabila perusahan penyedia dana benar-benar melakukan pembelian
barang dan kemudian terjun langsung dalam bisnis penjualan barang tersebut.
2. Akad
salam tunggal hukmi
Akad salam tunggal hukmi
atau biasadisebut akad formal dapat dilakukan apabila perusahaan penyedia dana
tidak benar-benar bermaksud membeli barang, karena setelah itu perusahaan
menjualnya kembali kepada penjual pertama dengan akad Bay’ Murabahah Bisaman
Ajil, atau menyuruh menjualnya kepihak lain dengan akad wakalah.
3. Akad
salam parallel
Akad salam pararel dapat
dilakukan apabila perusahaan penyedia dana melakukan dua akad salam secara
simultan, yaitu Akad Salam dengan nasabah yang butuh barang dan Akad Salam
dengan nasabah yang butuh barang untuk memproduksi barang.
G.
Perlakuan Akuntansi (PSAK 103)
Akuntansi untuk
Pembeli
Hal-hal yang
harus dicatat oleh pembeli dalam transaksi secara akuntansi:
1.
Pengakuan
piutang salam, piutang salam diakui pada saat modal usaha salam dibayarkan atau
dialihkan kepada penjual. Modal usaha salam disajikan sebagai piutang salam.
2.
Pengukuran
modal usaha salam
Modal salam dalam bentuk kas diukur
sebesar jumlah yang dibayarkan
Jurnal:
Dd. Piutang salam
Kr. Kas
Modal usaha
salah dalam bentuk aset onkas diukur sebesar nilai wajar, selisih antara nilai
wajar dan nilai tercatat modal usaha nonkas yang diserahkan diakui sebagai
keuntungan atau kerugian pada saat penyerahan modal usaha tersebut.
a.
Pencatatan
apabila nilai wajar lebih kecil dari nilai tercatat
Jurnal:
Db. Piutang Salam
Db. Kerugian
Kr. Aset Nonkas
b.
Pencatatan
apabila nilai wajar lebih besar dari nilia tercatat
Jurnal:
Db. Piutang Salam
Kr. Aset Nonkas
Kr. Keuntungan
3.
Penerimaan
barang pesanan
a.
Jika
barang pesanan sesuai dengan akad, maka dinilai sesuai nilai yang disepakati.
Jurnal:
Db. Aset Salam
Kr. Piutang Salam
b.
Jika
barang pesanan berbeda kualitasnya
1)
Nilai
wajar dari barang pesanan yang diterima nilainya sama atau lebih tinggi dari
nilai barang pesanan yang tercantum dalam akad, maka barang pesanan diterima
diukur sesuai dengan nilai akad.
Jurnal:
Db. Aset Salam
Kr. Piutang
Salam
2)
Jika
nilai wajar dari barang pesanan yang diterima lebih rendah dari nilai barang
pesanan yang tercantum dalam akad; maka barang pesanan yang diterima diukur
sesuai dengan nilai wajar pada saat diterima dan selisihnya diakui sebagai
kerugian.
Jurnal:
Db. Persediaan-Aset Salam (diukur
pada nilai wajar)
Db. Kerugian Salam
Kr. Piutang
Salam
c.
Jika
pembeli tidak menerima sebagian atau seluruh barang pesanan pada tanggal jatuh
tempo pengiriman, maka:
1)
Jika
tanggal pengiriman diperpanjang, maka nilai tercatat piutang salam sebesar
bagian yang belum dipenuhi sesuai dengan nilai yang tercantum dalam akad, dan
jurnal atas barang pesanan yang diterima:
Db. Aset Salam (sebesar jumlah yang
diterima)
Kr. Piutang
Salam
2)
Jika
akad salam dibatalkan sebagian atau seluruhnya, maka piutang salam berubah
menjadi piutang yang hrus dilunasi oleh penjual sebesar bagian yang tidak dapat
dipenuhi dan jurnal:
Dr. Piutang Lain-lain-Penjual
Kr. Piutang
Salam
3)
Jika
akad salam dibatalkan sebagian atau seluruhnya dan pembeli mempunyai jaminan
atas barang pesanan serta hasil penjualan jaminan tersebut lebih kecil dari
nilai piutang salam, maka selisih antara nilai terctat piutang salam dan hasil
penjualan jaminan tersebut diakui sebagai piutang kepada penjual (asumsi yang
menjual barang jaminan adalah pembeli).
Jurnal:
Dr. Kas
Dr. Piutang Lain-lain – Penjual
Kr. Piutang
Salam
Jika hasil penjualan jaminan
tersebut lebih besar dari nilai tercatat piutang salam maka selisihnya menjadi
hak penjual.
Dr. Kas
Kr. Utang Penjual
Kr. Piutang
Salam
4.
Denda
yang diterima dan diberlakukan oleh pembeli diakui sebagai bagian dana
kebajikan.
Jurnal:
Dr. Dana Kebajikan-Kas
Kr.
Dana Kebajikan-Pendapatan Denda
Denda hanya
boleh dikenakan kepada penjual yang mampu menyelesaikan kewajiban tetapi
sengaja tidak melakukannya lali. Hal ini tidak berlaku bagi penjual yang tidak
mampu menunaikan kewajibannya karena force majeur.
5.
Penyajian
a.
Pembeli
menyajikan modal usaha salam yang diberikan sebagai piutang salam.
b.
Piutang
yang harus dilunasi oleh penjual karena tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam
transaksi salam disajikan secara terpisah dari piutang salam.
c.
Persediaan
yang diperoleh melalui transaksi salam diukur sebesar nilai terendah biaya
perolehan atau nilai bersih yang dapat direalisasi. Apabila nilai bersih yang
dapat direalisasi lebih rendah dari biaya perolehan, makan selisihnya diakui
sebagai kerugian.
6.
Pengungkapan
a.
Besarnya
modal usaha salam, baik yang dibiayai sendiri maupun yang dibiayai secara
bersama-sama dengan pihak lain;
b.
Jenis
dan kuantitas barang pesanan; dan
c.
Pengungkapan
lain sesuai dengan PSAK No. 101 tentang Penyajian Laporan Keuangan Syariah.
Akuntasi Untuk
Penjual
1.
Pegakuan
kewajiban salam, kewajiban salam diakui pada saat penjual penerima modal usaha
salam. Modal usaha salam yang diterima disajikan sebagai kewajiban salam.
2.
Pengukuran
kewajiban salam,
Jika modal usaha salam dalam bentuk
kas diukur sebesar jumlah yang diterima.
Jurnal:
Dr. Kas
Kr. Utang Salam
Jika modal usaha salam dalam bentuk
aset nonkas diukur sebesar niali wajar.
Jurnal:
Dr. Aset Nonkas (nilai wajar)
Kr. Utang Salam
3.
Kewajiban
salam dihentikan pengakuannya (derecognation) pada saat penyerahan
barang kepada pembeli.
Jurnal:
Dr. Utang Salam
Kr. Penjual
4.
Jika
penjual melakukan transaksi salam pararel, selisih antara jumlah yang dibayar
oleh pembeli akhir dan biaya perolehan barang pesanan diakui sebagai keuntungan
atau kerugian pada saat penyerahan barang pesanan oleh penjual ke pembeli
akhir.
Jurnal ketika membeli persediaan:
Dr. Aset Salam
Kr. Kas
Pencatatan ketika menyerahkan
persediaan, jika jumlah yang dibayar oleh pembeli akhir lebih kecil dari biaya
perolehan barang pesanan.
Dr. Utang Salam
Dr. Erugian Salam
Kr. Aset Salam
Pencatatan ketika menyerahkan
persediaan, jika jumlah yang dibayar oleh pembeli akhir lebih besar dari biaya
perolehan barang pesanan.
Dr. Utang Salam
Kr. Aset Salam
Kr. Keuntungan
Salam
5.
Pada
akhir periode pelaporan keuangan, persediaan yang diperoleh melalui transaksi
salam diukur sebesar nilai terendah biaya perolehan atau nilai bersih yang
dapat direalisasi. Apabila niali bersih yang dapat direalisasi lebih endah dari
biaya perolehan, maka selisihnya diakui sebagai kerugian.
6.
Penyajian,
penjual menyajikan modal usaha salam yang diterima sebagai kewajiban salam.
7.
Pengungkapan.
a.
Piutang
salam kepada produsen (dalam salam pararel) yang memiliki hubungan istimewa;
b.
Jenis
dan kuantitas barang pesanan; dan
c.
Pengungkapan
lain sesuai dengan PSAK 101 tentang penyajian laporan keuangan syariah.
H.
Ilustrasi Akuntansi Akad Salam
Contoh Kasus 1
LKS menerima
pesanan canggih dari pabrik rokok senilai Rp 750.000.000,00. Dengan kriteria
dan bobot tertentu. Oleh karena itu, LKS menghubungi nasabah penggarap untuk
menyediakan barang sesuai kriteria dan bobot
dimaksud, pada jangka waktu 3 bulan degan harga sebesar Rp
700.000.000,00.
Jurnal yang dilakukan LKS sebagai
berikut
Menerima pembayaran dari pabrikan
Db: Kas Rp 750.000.000
Kr: Utang Salam Rp
750.000.000
Memberi pembayaran berkaitan salam
kepada nasabah penggarap
Db: Piutang Salam Rp
700.000.000
Kr: Kas Rp
700.000.000
Menerima barang dari nasabah
Penggarap
Db: Persediaan (asset salam) Rp 700.000.000
Kr. Piutang
Salam Rp
700.000.000
Menyerahkan barang pabrikan
Db: Utang Salam Rp 750.000.000
Kr: Persediaan
(asset salam) Rp
700.000.000
Kr:
Keuntungan Salam Rp
50.000.000
Contoh Kasus 2
KJKS
Sakinah selaku pembeli membuat akad salam dengan beberapa produsen garmen
seharga Rp 1.000.000.000,00 dan KJKS Sknah juga melakukan akad salam dengan
nasabah seharga Rp 1.100.000.000,00. Saldo piutang salam awal adalah senilai Rp
110.000.000,00 sedangkan saldo akhir piutang salam adalah senilai Rp
80.000.000,00. Uang muka yang sudah dikeluarkan dan yang diterima masing-masing
adalah Rp 400.000.000,00 dan Rp 600.000.000,00, serta tidak terdapat lagi saldo
uamg muka.
Jurnal yang dlakukan KJKS Sakinah
adalah:
Uang muka yang dbayar KJKS
Db: Uang muka penbelian Rp 400.000.000
Kr: Kas Rp
400.000.000
Uang muka yang diterima KJKS
Db: Kas Rp 600.000.000
Kr: Uang muka
penjualan Rp
600.000.000
Jurnal penjualan garmen
Db: Uang muka penjualan Rp 600.000.000
Db: Piutang salam Rp 500.000.000
Kr: Penjualan
Garmen Rp
1.100.000.000
Pelunasan pembelian barang
Db: Pembelian barang Rp 1.000.000.000
Kr: Uang muka
pembelian Rp
400.000.000
Kr: Kas Rp
600.000.000
Piutang awal Rp 110.000.000,00
ditambah piutang baru Rp 500.000.000,00 dan piutang akhir sebesar Rp
80.000.000,00 sehingga pelunasan piutang adalah sebesar Rp 530.000.000,00.
Jurnal pelunasan piutang garmen
adalah:
Db: Kas Rp 530.000.000
Kr: Piutang salam Rp
530.000.000
Pendapatan atas salam adalah Rp
100.000.000,00 dilakukan jurnal sebagai berikut:
Db: penjualan garmen Rp 1.100.000.000
Kr: Pembelian
garmen Rp
1.000.000.000
Kr: keuntungan
salam Rp
100.000.000
Contoh Kasus 3
Tanggal
3 Januari 2006 Bank Syariah mengadakan Akad Salam dengan PT. Amanah (Perusahaan
retail pengecer kebutuhan Pokok) dengan kesepakatan Bank Syariah membangun
gedung toko seluas 100 m2 diatas tanah milik PT. Amanah dengan nilai
pengadaan Rp 100.000.000, jangka waktu Salam 180 hari (6 Bulan). Untuk memenuhi
pesanan pembangunan gedung 100 m2 maka tanggal 15 Januari 2006 Bank
Syariah mengadakan akad Salam dengan CV. Konstruksi Bangun Mandiri untuk
membangun gedung 100 m2 dengan niali kontrak Rp 90.000.000,- jangka
waktu 150 hari (5 bulan)
Jurnal yang dilakukan LKS sebagai berikut yaitu:
a. Pada
saat Bank / LKS menerima modal usaha
salam dari pembeli
Db. Kas/ Rekening Pembeli Rp 200.000.000
Kr.
Kewajiban salam Rp
200.000.000
b. Pada
saat Bank / LKS memberikan modal salam
Db. Piutang saham Rp
150.000.000
Kr.
Kas/ rekening penujual Rp
150.000.000
c. Pada
saat Bank / LKS menerima barang dari penjual: sesuai akad:
Db. Persediaan-aktiva
salam Rp 150.000.000
Kr.
Piutang salam Rp 150.000.000
d. Pada
saat pengadaan aktiva salam atau menerima barang dari produsen melaui transaksi
salam pararel: sesuai akad
Db. Kewajiban salam Rp
200.000.000
Kr.
Persediaan-aktiva salam Rp 150.000.000
Kr.
Pendapat Salam Rp
50.000.000
BAB III
PENUTUP
Salam adalah akad jual beli barang
pesanan (muslam fiih) dengan pengiriman di kemudian hari oleh penjual (muslim
illaihi) dan pelunasannya dilakukan oelh pembeli pada saat akad disepakati
sesuai dengan syarat-syarat tertentu. Model akad salam terbagi menjadi tiga
yaitu, akad salam tunggal hakiki, akad salam tunggal hukmi, dan akad salam
pararel. Berdasarkan PSAK 103 (2007) transaksi salam dilakukan karena pembeli
berniat memberikan modal kerja terlebih dahulu untuk memungkinkan penjual
memproduksi barangnya, barang yang dipesan memiliki spesifikasi khusus, atau
pembeli ingin mendapatkan kepastian dari penjual. Transaksi salam diselesaikan
pada saat penjual menyerahkan barang kepada pembeli. Pencatatan salam yang
diatur dalam PSAK 102 yaitu mengenai pengakuan, pengukuran, penyajian, dan
pengungkapan.
DAFTAR PUSTAKA
Aziz,
Jamal Abdul. 2012. Transformasi Akad Muamalah Klasik Dalam Produk Perbankan
Syariah. Jurnal Al-Tahrir 12(1): 21-41.
Furywardhana,
Firdaus. 2009. Akuntansi Syariah. Penerbit PPPS. Yogyakarta.
Muljono,
Djoko. 2015. Buku Pintar Akuntansi Perbankan dan Lembaga Keuangan Syariah. Penerbit
ANDI. Yogyakarta.
Ningsih,
Wiwik Fitria. 2015. Modifikasi Pembiayaan Salam dan Implikasi Perlakuan
Akuntansi Salam. Jurnal Akuntansi Universitas Jember 13(2): 13-26.
Nurhayati,
Sri, dan Wasilah. 2014. Akuntansi Syariah di Indonesia. Salemba Empat.
Jakarta.
PSAK
103
Qusthoniah.
2016. Analisis Kritis Akad Salam Di Perbankan Syariah. Jurnal Syariah 5(1):
87-108.
KABAR BAIK
BalasHapusSaya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut
KABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.
Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.
KABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.
Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.